Sentra Inkubasi Riset menyediakan tiga skema hibah yang dirancang secara berjenjang berdasarkan tingkat kematangan teknologi, kesiapan produk, kesiapan pengguna, serta kesiapan bisnis. Ketiga skema tersebut terdiri atas:

  1. Hibah Inkubasi Inovasi Pra-Komersial (HIIPK) untuk mendorong pencapaian TKT 7.
  2. Hibah Akselerasi Inovasi Komersial (HAIK) untuk mendorong pencapaian TKT 8.
  3. Hibah Scale-Up Inovasi dan Bisnis Kesehatan (HIS-BK) untuk mendorong pencapaian TKT 9.

Ketiga skema bersifat berjenjang, tetapi tidak selalu harus diikuti secara berurutan. Tim pengusul dapat langsung mengajukan pada skema yang sesuai dengan tingkat kesiapan inovasinya berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi Sentra Inkubasi Riset.

I. Hibah Inkubasi Inovasi Pra-Komersial (HIIPK): Target TKT 7

1. Deskripsi

Hibah Inkubasi Inovasi Pra-Komersial merupakan program pendanaan dan pendampingan bagi hasil penelitian yang telah memiliki prototipe awal dan telah terbukti berfungsi pada lingkungan laboratorium, tetapi masih memerlukan penyempurnaan, pengujian, dan validasi pada lingkungan operasional yang relevan. Skema ini ditujukan untuk menjembatani hasil penelitian pada TKT 3–6 agar berkembang menjadi prototipe yang dapat diuji dalam kondisi penggunaan sebenarnya. Fokus utama HIIPK bukan pada penjualan atau komersialisasi, melainkan pada penguatan bukti teknis, kesesuaian dengan kebutuhan pengguna, keamanan, keandalan, dan kesiapan prototipe. Dalam skema ini, tim pengusul didampingi untuk melakukan penyempurnaan desain, integrasi komponen, pengujian fungsi, validasi teknis, uji pengguna terbatas, identifikasi risiko, penyusunan dokumen teknis, serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual.

2. Tujuan

HIIPK bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kematangan hasil penelitian dari prototipe laboratorium menjadi prototipe yang dapat diuji pada lingkungan operasional.
  2. Memastikan bahwa inovasi mampu menyelesaikan masalah nyata dan memenuhi kebutuhan pengguna.
  3. Meningkatkan keandalan, keamanan, ketepatan fungsi, dan kualitas desain prototipe.
  4. Menghasilkan bukti kinerja teknis melalui pengujian yang terukur dan terdokumentasi.
  5. Mengidentifikasi kebutuhan standardisasi, regulasi, kalibrasi, etik, dan perizinan.
  6. Memfasilitasi pengajuan atau penguatan perlindungan kekayaan intelektual.
  7. Menyiapkan inovasi agar layak mengikuti tahap akselerasi komersial.
  8. Mempertemukan tim inovator dengan calon pengguna dan mitra pengujian.
3. Luaran
A. Luaran wajib

Setiap penerima HIIPK wajib menghasilkan:

  1. Prototipe yang telah disempurnakan dan berfungsi sesuai spesifikasi.
  2. Bukti pengujian prototipe pada lingkungan operasional yang relevan.
  3. Laporan hasil uji teknis dan uji fungsi.
  4. Laporan uji pengguna atau validasi kebutuhan pengguna.
  5. Dokumen spesifikasi teknis produk.
  6. Dokumen desain, diagram sistem, atau dokumentasi proses.
  7. Analisis risiko awal produk.
  8. Dokumen penilaian atau peningkatan TKT menuju TKT 7.
  9. Draft atau bukti pendaftaran kekayaan intelektual (Paten Sederhana).
  10. Business Model Canvas awal.
  11. Profil inovasi untuk katalog Sentra Inkubasi Riset.
  12. Presentasi atau pitch deck perkembangan inovasi.
B. Luaran Tambahan

Luaran tambahan yang dianjurkan meliputi:

  1. Artikel ilmiah;
  2. Prosiding seminar;
  3. Video demonstrasi prototipe;
  4. Manual penggunaan;
  5. SOP pengoperasian;
  6. Dokumen hasil pengujian dengan Mitra pengujian;
  7. Surat pernyataan minat dari pengguna;
  8. Dokumen kebutuhan pengguna;
  9. Desain kemasan awal;
  10. Rencana pengembangan tahap berikutnya.
4. Kriteria Inovasi

Inovasi yang dapat diajukan pada HIIPK harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Berasal dari hasil penelitian, pengabmas yang lolos skema Desentralisasi.
  2. Memiliki permasalahan kesehatan yang jelas dan relevan sesuai dengan prioritas masalah kesehatan nasional.
  3. Memiliki calon mitra pengguna yang dapat diidentifikasi.
  4. Telah memiliki prototipe awal atau bukti konsep.
  5. Telah diuji pada lingkungan laboratorium atau lingkungan terbatas.
  6. Berada pada TKT 3–6 dan memiliki potensi mencapai TKT 7.
  7. Memiliki kebaruan, keunggulan, atau nilai tambah yang dapat dijelaskan.
  8. Secara teknis memungkinkan untuk disempurnakan dalam periode hibah.
  9. Memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan HKI.
  10. Belum diproduksi secara massal atau dipasarkan secara luas.
  11. Memiliki mitra atau calon lokasi pengujian.
  12. Tidak sedang berada dalam sengketa kepemilikan atau pelanggaran HKI.
  13. Memenuhi aspek etik, keselamatan, dan regulasi yang relevan.
  14. Memiliki potensi untuk dilanjutkan ke tahap komersialisasi.
5. Persyaratan Pengusul
  1. Ketua pengusul merupakan dosen atau tenaga kependidikan aktif di Poltekkes Kemenkes Surabaya.
  2. Tim wajib melibatkan mahasiswa, teknisi, peneliti, tenaga kesehatan, dan mitra eksternal.
  3. Ketua tim memiliki kompetensi yang sesuai dengan inovasi yang diajukan.
  4. Tim terdiri atas minimal dua orang dengan pembagian tugas yang jelas.
  5. Pengusul memiliki rekam jejak penelitian atau pengembangan yang relevan.
  6. Ketua pengusul tidak sedang menerima sanksi akademik, etik, atau administratif.
  7. Tim bersedia mengikuti seluruh proses inkubasi, mentoring, monitoring, dan evaluasi.
  8. Tim bersedia mematuhi ketentuan HKI, etik, penggunaan dana, dan pelaporan.
  9. Pengusul hanya boleh menjadi ketua pada satu proposal dalam satu periode pendanaan.
  10. Anggota tim dapat terlibat dalam proposal lain sesuai dengan ketentuan program.

II. Hibah Akselerasi Inovasi Komersial (HAIK): Target TKT 8

1. Deskripsi

Hibah Akselerasi Inovasi Komersial merupakan skema pendanaan dan pendampingan bagi inovasi yang telah memiliki prototipe teruji pada lingkungan operasional dan membutuhkan finalisasi produk agar siap diproduksi, ditawarkan, digunakan, atau dikomersialisasikan. Skema ini menekankan transformasi prototipe menjadi produk final atau Minimum Viable Product yang memenuhi kebutuhan teknis, pengguna, pasar, regulasi, dan produksi. HAIK juga memfasilitasi pengembangan strategi harga, kemasan, branding, standardisasi, pengujian lanjutan, rencana produksi, strategi pemasaran, serta perjanjian kerja sama dengan mitra. Pada tahap ini, inovasi tidak lagi hanya dinilai berdasarkan keberhasilan teknis, tetapi juga berdasarkan kelayakan produksi, penerimaan pengguna, daya saing, potensi pasar, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan model bisnis.

2. Tujuan
  1. Mengubah prototipe teruji menjadi produk final atau MVP yang siap digunakan.
  2. Memastikan produk memenuhi kebutuhan pengguna, pasar, dan mitra.
  3. Menyempurnakan desain, fungsi, kemasan, kualitas, dan dokumentasi produk.
  4. Menyiapkan standardisasi, sertifikasi, regulasi, dan perizinan.
  5. Menyusun strategi produksi, rantai pasok, dan pengendalian mutu.
  6. Mengembangkan model bisnis yang layak dan berkelanjutan.
  7. Memvalidasi harga, pasar, segmen pengguna, dan strategi pemasaran.
  8. Menghasilkan mitra produksi, distribusi, lisensi, atau komersialisasi.
  9. Menyiapkan inovasi untuk mencapai TKT 8.
  10. Meningkatkan kesiapan pembentukan startup atau unit bisnis.
3. Luaran
A. Luaran wajib

Setiap penerima HAIK wajib menghasilkan:

  1. Produk final atau MVP yang telah tervalidasi.
  2. Bukti pengujian produk pada lingkungan operasional.
  3. Dokumen hasil validasi pengguna.
  4. Dokumen spesifikasi dan desain final.
  5. Manual penggunaan atau petunjuk operasional.
  6. SOP produksi atau pengembangan.
  7. Analisis risiko produk.
  8. Dokumen pengendalian mutu.
  9. Dokumen kebutuhan standardisasi dan regulasi.
  10. Bukti pengajuan atau kepemilikan HKI (Paten Sederhana).
  11. Business Model Canvas yang telah divalidasi.
  12. Analisis pasar dan segmentasi pengguna.
  13. Strategi harga dan pemasaran.
  14. Rencana produksi dan rantai pasok.
  15. Pitch deck untuk mitra atau investor.
  16. Bukti keterlibatan calon mitra komersialisasi.
  17. Dokumen penilaian peningkatan TKT menuju TKT 8.
B. Luaran tambahan

Luaran tambahan yang dianjurkan:

  • merek produk;
  • desain kemasan;
  • izin edar atau dokumen pengajuan izin;
  • sertifikasi produk;
  • dokumen technical file;
  • surat minat pembelian;
  • surat minat kerja sama;
  • kontrak produksi;
  • kontrak distribusi;
  • lisensi;
  • transaksi penjualan awal;
  • prototipe produksi terbatas;
  • website atau media promosi produk;
  • proposal investasi;
  • publikasi ilmiah atau prosiding.
4. Kriteria Inovasi
  1. Telah memiliki prototipe yang berfungsi dan terintegrasi.
  2. Telah diuji pada lingkungan operasional yang relevan.
  3. Memiliki bukti hasil uji teknis dan uji pengguna.
  4. Berada pada TKT 6–7 dan berpotensi mencapai TKT 8.
  5. Memiliki calon pasar atau kelompok pengguna yang jelas.
  6. Memiliki nilai tambah dan keunggulan kompetitif.
  7. Memiliki status HKI yang jelas.
  8. Memiliki potensi untuk diproduksi atau direplikasi.
  9. Memiliki calon mitra produksi, distribusi, atau komersialisasi.
  10. Memiliki perkiraan biaya produksi dan harga jual.
  11. Memiliki kebutuhan regulasi yang telah dipetakan.
  12. Memiliki tim dengan kompetensi teknis dan bisnis.
  13. Dapat diselesaikan menjadi produk final dalam periode hibah.
  14. Tidak sedang berada dalam sengketa hukum atau HKI.
  15. Memiliki peluang keberlanjutan setelah hibah berakhir.
5. Persyaratan Pengusul
A. Persyaratan umum
  1. Ketua pengusul merupakan dosen atau tenaga kependidikan aktif di Poltekkes Kemenkes Surabaya.
  2. Tim memiliki pengalaman pengembangan prototipe atau produk.
  3. Tim terdiri atas unsur teknis dan unsur bisnis atau kemitraan.
  4. Tim memiliki bukti prototipe dan hasil pengujian sebelumnya.
  5. Tim memiliki mitra pengguna, mitra produksi, atau mitra komersialisasi.
  6. Ketua tim memiliki kewenangan atau persetujuan untuk mengembangkan inovasi.
  7. Tim bersedia mengikuti pendampingan bisnis, regulasi, dan kemitraan.
  8. Tim bersedia menindaklanjuti proses HKI dan perizinan.
  9. Tim bersedia melakukan pitching kepada mitra atau investor.
  10. Tim bersedia melaporkan penggunaan dana, perkembangan produk, dan capaian luaran.
  11. Tim tidak sedang menerima pendanaan ganda untuk aktivitas dan luaran yang sama.

III. Hibah Scale-Up Inovasi dan Bisnis Kesehatan (HIS-B): TKT 9

1. Deskripsi

Hibah Scale-Up Inovasi dan Bisnis Kesehatan merupakan program pendanaan dan pendampingan bagi inovasi yang telah menjadi produk final, telah terbukti berfungsi pada kondisi operasional sebenarnya, dan telah memiliki pengguna atau mitra, tetapi masih membutuhkan perluasan produksi, pemasaran, distribusi, adopsi, lisensi, atau pengembangan usaha. Skema ini merupakan tahap tertinggi dalam rangkaian inkubasi SIR. Fokus utamanya adalah memperluas pemanfaatan inovasi, memperkuat bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, membangun jaringan distribusi, memperoleh transaksi, memperluas pengguna, dan menghasilkan kemitraan hilirisasi yang berkelanjutan. Penerima HIS-BK diharapkan telah memiliki kesiapan produk dan model bisnis. Pendanaan tidak digunakan untuk riset dasar atau pengembangan prototipe awal, tetapi diarahkan pada penerapan nyata, scale-up, produksi terbatas, pengadaan, lisensi, distribusi, penguatan startup, dan ekspansi pasar.


2. Tujuan
  1. Mendorong penerapan inovasi pada kondisi operasional sebenarnya.
  2. Memperluas jumlah pengguna dan wilayah penggunaan produk.
  3. Meningkatkan kapasitas produksi dan konsistensi mutu.
  4. Mengembangkan jaringan distribusi dan pemasaran.
  5. Memfasilitasi lisensi, produksi bersama, dan kerja sama komersial.
  6. Mendukung pembentukan atau penguatan startup kesehatan.
  7. Menghasilkan transaksi, kontrak, atau bukti adopsi.
  8. Meningkatkan nilai ekonomi dan dampak sosial inovasi.
  9. Mendorong inovasi mencapai TKT 9.
  10. Menciptakan model bisnis yang mandiri dan berkelanjutan.

3. Luaran
A. Luaran wajib
  1. Produk yang telah digunakan pada kondisi operasional sebenarnya.
  2. Bukti adopsi oleh pengguna atau mitra.
  3. Bukti peningkatan kapasitas produksi atau layanan.
  4. Dokumen standar mutu dan konsistensi produksi.
  5. Strategi scale-up bisnis.
  6. Strategi pemasaran dan distribusi.
  7. Bukti kerja sama produksi, distribusi, lisensi, atau investasi.
  8. Bukti transaksi atau komitmen pembelian.
  9. Dokumen evaluasi kepuasan pengguna.
  10. Dokumen dampak sosial, kesehatan, atau ekonomi.
  11. Laporan peningkatan TKT menuju TKT 9.
  12. Pitch deck investasi atau kemitraan.
  13. Rencana keberlanjutan pascapendanaan.
  14. Profil produk untuk promosi dan business matching.
B. Luaran tambahan
  • peningkatan omzet;
  • peningkatan jumlah pelanggan;
  • perluasan wilayah pemasaran;
  • kontrak pengadaan;
  • lisensi teknologi;
  • kerja sama manufaktur;
  • penambahan distributor;
  • pembentukan badan usaha;
  • pembentukan startup;
  • perolehan investasi;
  • ekspor atau perluasan pasar nasional;
  • pembukaan lapangan kerja;
  • penerimaan royalti;
  • produk turunan;
  • publikasi atau laporan dampak.

4. Kriteria Inovasi
  1. Telah berbentuk produk final atau layanan yang siap digunakan.
  2. Telah diuji pada kondisi operasional sebenarnya.
  3. Berada pada TKT 8 dan berpotensi mencapai TKT 9.
  4. Memiliki pengguna atau pelanggan awal.
  5. Memiliki bukti adopsi, penggunaan, atau transaksi awal.
  6. Memiliki model bisnis yang telah diuji.
  7. Memiliki struktur biaya dan harga yang jelas.
  8. Memiliki kesiapan produksi atau layanan.
  9. Memiliki sistem pengendalian mutu.
  10. Memiliki status HKI yang jelas.
  11. Memiliki legalitas dan regulasi yang memadai.
  12. Memiliki mitra produksi, distribusi, pemasaran, atau investasi.
  13. Memiliki potensi perluasan pasar.
  14. Memiliki rencana scale-up yang realistis.
  15. Memiliki dampak kesehatan, sosial, atau ekonomi yang terukur.
  16. Memiliki kemampuan untuk beroperasi secara berkelanjutan setelah hibah.

5. Persyaratan Pengusul
  1. Ketua pengusul merupakan dosen, tenaga kependidikan yang berafiliasi dengan Poltekkes Kemenkes Surabaya.
  2. Tim memiliki produk final atau layanan yang telah digunakan.
  3. Tim memiliki bukti pengguna, pelanggan, atau mitra.
  4. Tim memiliki model bisnis dan rencana scale-up.
  5. Tim memiliki kompetensi teknis, produksi, bisnis, dan pemasaran.
  6. Tim memiliki atau sedang membentuk badan usaha apabila diperlukan.
  7. Tim bersedia menjalankan kegiatan komersialisasi secara transparan dan akuntabel.
  8. Tim bersedia mengikuti mentoring bisnis, investasi, dan kemitraan.
  9. Tim bersedia menyampaikan data penjualan, pengguna, dan perkembangan bisnis.
  10. Tim tidak sedang menerima pendanaan ganda untuk aktivitas yang sama.
  11. Tim memiliki persetujuan terkait kepemilikan dan pemanfaatan HKI.
  12. Tim bersedia menandatangani perjanjian terkait lisensi, bagi hasil, royalti, atau kerja sama apabila diperlukan.