1. Call for Innovation 2026 (extended)
Call for Innovation 2026 merupakan program Sentra Inkubasi Riset Poltekkes Kemenkes Surabaya yang dirancang untuk mengidentifikasi, menyeleksi, mendampingi, dan mempromosikan produk unggulan hasil penelitian dosen dan tenaga kependidikan. Program ini bertujuan mendorong hasil riset agar tidak berhenti pada publikasi atau prototipe awal, tetapi berkembang menjadi inovasi yang siap diuji, dilindungi melalui kekayaan intelektual, dipamerkan, dikerjasamakan, dan dihilirkan kepada pengguna. Melalui program ini, para inovator dapat mengajukan produk, prototipe, teknologi tepat guna, perangkat kesehatan, aplikasi digital, metode pelayanan, produk gizi, inovasi kesehatan lingkungan, serta berbagai solusi kesehatan lain yang memiliki manfaat nyata dan potensi pengembangan. Inovasi terpilih akan memperoleh kesempatan mengikuti proses kurasi, asesmen tingkat kesiapterapan teknologi, pendampingan penyempurnaan produk, penguatan dokumentasi, penyusunan profil inovasi, fasilitasi ekspos, serta penjajakan kemitraan dengan fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah, industri, UMKM, dan calon pengguna. Call for Innovation 2026 diharapkan menjadi wadah strategis untuk meningkatkan visibilitas karya dosen dan tenaga kependidikan, memperkuat budaya inovasi, memperluas jejaring kolaborasi, serta mempercepat transformasi hasil penelitian menjadi produk dan solusi kesehatan yang aplikatif, bernilai guna, berdaya saing, dan berdampak bagi masyarakat.

2. Hibah penelitian dari pendanaan BRIN
A. RIIM Kompetisi 2026
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi. Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga riset untuk melaksanakan kegiatan pencarian novelty/kebaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mengimplementasikan hasil riset tersebut.
Dalam pelaksanaan Program pendanaan RIIM Kompetisi diharapkan akan:
- meningkatkan jumlah riset untuk mendapatkan novelty atau kebaharuan teknologi dan hasil riset lainnya;
- meningkatkan jumlah invensi dari hasil riset yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan inovasi;
- meningkatkan kontribusi aktif pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan riset; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait riset yang mampu bersaing secara global.
Fokus riset dan inovasi adalah riset dan inovasi terkait pangan termasuk kesehatan dan energi, serta dimungkinkan pula untuk tema-tema lainnya, seperti penerbangan, antariksa, hayati, lingkungan, elektronika dan informatika, manufaktur, nanoteknologi, material, kebumian dan maritim, tenaga nuklir, sosial dan humaniora, arkeologi, bahasa, sastra, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan riset yang tidak dapat menerima pendanaan RIIM Kompetisi ini adalah riset ekspedisi, eksplorasi dan studi lapangan, riset klinis, uji pra klinik, uji klinik, uji validasi atau uji mutu, riset terkait sawit, proses manufaktur, riset aksi, survey, riset kebijakan serta riset dengan tema-tema yang ditetapkan pada skema RIIM lainnya.
Pendanaan RIIM dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset dan honor tenaga lapangan.
https://pendanaan-risnov.brin.go.id/pendanaan
B. RIIM Start-Up: URL
Skema Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup adalah pendanaan yang diberikan kepada startup berbasis riset agar menjadi perusahaan pemula yang mandiri, menguntungkan (profitable), dan berkelanjutan (sustainable). Startup dalam skema ini adalah perusahaan yang didirikan oleh minimal tiga orang, dengan tujuan untuk mengkomersialisasikan produk atau jasa yang berasal dari hasil riset. Skema ini bertujuan untuk mendorong komersialisasi hasil riset. Produk/jasa hasil riset yang diajukan dapat bersumber dari periset BRIN maupun dari masyarakat seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset, akar rumput, atau lainnya. Startup yang lolos seleksi, selama berjalannya kontrak akan memperoleh pendanaan serta mendapatkan fasilitasi dan pendampingan inkubasi. Pendanaan RIIM Startup bersifat kompetitif, dengan sumber pendanaan berasal dari imbal balik dana abadi penelitian yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pendanaan yang diberikan sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun dengan jangka waktu maksimal 2 tahun (24 bulan). Dana yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan produk, proses produksi, pemasaran, perluasan akses pasar, branding produk, perizinan, dan sertifikasi produk.
Ketentuan Penggunaan Dana
Pendanaan RIIM Startup dapat digunakan untuk:
- Honorarium:
- Honorarium Pembantu/Tenaga Lapangan;
- Honorarium Narasumber (Belanja Jasa Profesi);
- Bahan Baku Prototipe/Produksi Skala Terbatas:
- Bahan Baku atau Komponen Produksi;
- Biaya Jasa Maklon (Manufacturing Fee);
- Biaya Berlangganan;
- Belanja Sewa Terkait Produksi;
- Bahan pendukung kegiatan;
- Biaya Promosi;
- Perjalanan Dalam Negeri;
- Biaya perizinan dan sertifikasi produk;
- Biaya Pendaftaran HKI.
Pendanaan RIIM Startup tidak dapat digunakan untuk:
- Honor/gaji untuk founder, co-founder, c-level executive;
- Belanja modal kecuali untuk komponen produk;
- Biaya berlangganan seperti listrik, air, telepon, pulsa, internet, aplikasi meeting online ;
- Belanja sewa seperti kendaraan operasional, ruang rapat, gedung pertemuan, sewa lahan;
- Biaya iklan;
- Biaya perjalanan luar negeri;
- Biaya jasa konsultan;
- Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari RIIM Startup.
HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN:
- Isian instansi pada biodata pengusul harus sama dengan nama perusahaan startup yang tercantum dalam proposal. Jika nama instansi tidak tersedia dalam sistem, silakan hubungi email: dana-risnov@brin.go.id.
- Lampiran proposal harus lengkap sesuai dengan sistematika yang ditentukan.
- Penetapan bidang fokus didasarkan pada masalah yang ingin diselesaikan oleh produk hasil riset yang diusulkan dalam proposal.
- Bidang fokus startup dapat diakses melalui laman https://s.brin.go.id/l/bidangfokustartup.
- Penyusunan anggaran mengacu pada juknis yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://s.brin.go.id/l/JuknisRAB-RIIMStartup.